“Pasangan Arah melaporkan sumbangan dana kampanye sebesar Rp995 Juta sedangkan pasangan Bersinar sebesar Rp385 Juta,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye yang diterima olehnya itu hanya berasal dari pribadi masing-masing paslon.
“Laporan sumbangan dana kampanye yang diserahkan berasal dari pribadi paslon tidak ada dari partai politik, pihak lain perseorangan, kelompok maupun badan hukum swasta,” ungkap Eko.
Sambungnya, terhadap kedua paslon yang sebelumnya sudah menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) pada saat awal kampanye dan juga sudah menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK).
Kini, kedua paslon menyisakan satu tahapan lagi yaitu laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
“LPPDK diserahkan saat akhir masa kampanye nanti,” tutup Eko. (yra)
Baca juga: KPU Karimun Siap Gunakan SIREKAP, Ini Fungsinya





