Karimun, JurnalTerkini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun telah menerima laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dari kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun.
Penyerahan LPSDK itu diketahui merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui kedua pasangan calon (paslon) dalam kontestasi Pilkada Karimun 2020.
Ketua KPU Karimun, Eko Purwandokoa mengatakan, pasangan nomor urut satu Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim (Arah) dan pasangan nomor urut dua Iskandarsyah dan Anwar (Bersinar) sudah menyerahkan laporan tersebut pada 31 Oktober 2020 kemarin.
“Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye sudah kita terima Sabtu kemarin, dimana pasangan Bersinar datang menyerahkan lebih dulu dibanding pasangan Arah,” kata Eko.
Kemudian, Eko menyebut berdasarkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye yang diterima oleh pihaknya itu, dana pasangan Arah lebih banyak dari pasangan Bersinar.
Baca juga: Bertambah 1, Total 9 Pasien COVID-19 di Karimun Meninggal Dunia





