Karimun, JurnalTerkini.id – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mencurigai adanya indikasi kejahatan seksual atau pencabulan terhadap anak di bawah umur di lingkungannya.
Pasalnya, kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau masih saja terjadi.
Seperti yang terakhir terjadi pada 24 Oktober 2020 lalu, dimana seorang pria diamankan polisi karena diduga telah mencabuli anak tirinya sendiri.
“Apabila warga menemukan adanya indikasi terjadinya pencabulan di lingkungannya diharap segera melaporkan hal itu ke kantor polisi terdekat,” ujar Adenan, Senin (2/10/2020).
Adenan mengatakan, peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah kasus tindak pidana pencabulan tersebut.
Namun, nyatanya masih saja terdapat masyarakat enggan melaporkan hal tersebut dengan berbagai alasan.
Oleh karena itu, ia menegaskan, bahwa siapapun berhak melaporkan adanya indikasi kasus tersebut, tidak harus orang tuanya atau menunggu korban yang melapor.
“Jika warga melaporkan adanya indikasi pencabulan, maka sebelum hal itu terjadi kami dapat tindaklanjuti dengan pendekatan preventif dan jika sudah terjadi akan kita lakukan penegakan hukum secara represif,” ucap Adenan.
Baca juga: Pria di Karimun diamankan diduga cabuli anak tiri, terungkap dari pesan sms






