Prasetyo menegaskan bahwa penanganan perkara hukum ini tidak akan mengganggu fungsi pelayanan kepolisian kepada masyarakat luas.
“Kami telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan terhadap masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali,” kata Mensesneg.
Imbau Masyarakat Tetap Tenang
Terkait dugaan penyadapan ilegal tersebut, Prasetyo mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan menyikapi perkara ini secara bijak. Ia menekankan bahwa dugaan pelanggaran hukum itu merupakan perbuatan oknum tertentu.
Pemerintah berharap seluruh tahapan proses hukum berjalan objektif dan akuntabel demi mengedepankan kepentingan negara serta stabilitas pelayanan publik. (*/red)





