Kemnaker Tetapkan BSU Bagi Pekerja Sebesar Rp900.000, Ini Persyaratannya

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri. (Biro Humas Kemnaker)
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri. (Biro Humas Kemnaker)

Imbauan untuk Pemberi Kerja

Sehubungan dengan proses validasi data, Kemnaker mengingatkan seluruh pemberi kerja agar proaktif memastikan keakuratan data tenaga kerja yang disetorkan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Ketepatan data ini menjadi elemen krusial guna memperlancar proses verifikasi dan penetapan penerima bantuan secara tepat sasaran.

“Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan,” tegas Indah.

Bacaan Lainnya

Bagi masyarakat atau pekerja yang membutuhkan informasi lebih lanjut dan resmi terkait BSU 2026, Kemnaker menyediakan layanan informasi melalui laman resmi https://bsu.kemnaker.go.id atau layanan pusat panggilan (contact center) di nomor 1500 630. (*)

Pos terkait