Rapat Koordinasi Optimalisasi Penerimaan PBB-P2 Tahun 2026 dan Pendapatan PKB melalui Aplikasi Sengkuyung di Kantor Kecamatan Karangawen, Selasa (27/10/2026)./Dok.Foto.(jurnalterkini.id/Ponco)
Demak, jurnalterkini.id — Pemerintah Kabupaten Demak terus memperkuat upaya peningkatan penerimaan pajak daerah melalui optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Penerimaan PBB-P2 Tahun 2026 dan Pendapatan PKB melalui Aplikasi Sengkuyung di Kantor Kecamatan Karangawen, Selasa (27/10/2026).
Rapat dihadiri Bupati Demak Eisti’anah, Sekretaris Daerah Demak Sugiharto, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Demak Yudi Santosa, Camat Karangawen Anwar Masdari, serta para kepala desa dan bendahara desa se-Kecamatan Karangawen.
Dalam sambutannya, Camat Karangawen Anwar Masdari menyampaikan bahwa wilayahnya masih menghadapi persoalan kekeringan dan kebakaran. Di tengah kondisi tersebut, tiga desa telah berhasil melunasi PBB-P2, yakni Desa Jragung, Pundenarum, dan Margohayu.
Bupati Demak Eisti’anah mengapresiasi para kepala desa dan seluruh pihak yang berperan dalam pencapaian tersebut. Ia mengajak pemerintah desa terus mengoptimalkan pemungutan pajak serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Eisti’anah juga mengingatkan bahwa pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan secara daring untuk mempermudah masyarakat. Ia menegaskan bahwa penerimaan pajak akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
Sebagai bentuk apresiasi, Pemkab Demak menjadwalkan program Gebyar Pajak pada 5 November 2026. Desa yang telah mencapai pelunasan PBB-P2 sebesar 100 persen akan diundang dan berkesempatan mendapatkan hadiah sesuai ketentuan program.
Sekda Demak Sugiharto mengungkapkan bahwa Kecamatan Karangawen menempati peringkat keenam dalam capaian realisasi PBB-P2 tingkat Kabupaten Demak, dengan persentase sekitar 86 persen.
Ia meminta para kepala desa memantau kinerja bendahara desa secara berkala serta menyusun strategi yang lebih efektif untuk meningkatkan pemungutan dan pelunasan pajak.
Selain PBB-P2, Sugiharto menjelaskan adanya program pembebasan denda PKB serta potongan 5 persen bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo, sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling yang tersedia di kecamatan untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan.
Optimalisasi penerimaan PBB-P2 dan PKB diharapkan dapat memperkuat PAD Kabupaten Demak dan mendukung pembiayaan pembangunan daerah.
Kepala BPKAD Demak Yudi Santosa menjelaskan bahwa penurunan dana transfer yang diterima pemerintah kabupaten menuntut peningkatan optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah.
Ia memaparkan bahwa dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah dialokasikan sebesar 10 persen dari penerimaan terkait. Pembagiannya terdiri atas 60 persen yang dibagikan secara merata kepada desa-desa se-Kabupaten Demak dan 40 persen secara proporsional.
Menurut Yudi, desa yang melunasi PBB-P2 berpeluang memperoleh dana bagi hasil lebih besar dibandingkan desa yang belum melunasi, sesuai mekanisme dan ketentuan pengalokasian.
Pemkab Demak juga menyiapkan reward sebesar Rp 5 juta pada periode Januari hingga Maret bagi desa yang memenuhi persyaratan, sesuai pokok ketetapan. Sementara itu, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 diupayakan sudah diterima desa pada Februari 2027.
Dalam rapat tersebut, Yudi turut menjelaskan biaya operasional (BOP) bagi kepala desa, sekretaris desa, dan bendahara desa.
Program Gebyar Pajak turut menjadi perhatian dalam rapat koordinasi tersebut. Hadiah yang disampaikan meliputi lima kuota umrah, 14 unit sepeda motor untuk setiap kecamatan, dua unit sepeda gunung untuk setiap kecamatan, serta hadiah lainnya sesuai ketentuan penyelenggara.
Yudi meminta para kepala desa aktif menyosialisasikan program perpajakan kepada masyarakat agar kesadaran dan kepatuhan wajib pajak semakin meningkat.
Ia juga menyoroti kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor milik pemerintah desa, khususnya kendaraan operasional dan mobil siaga desa. Pemerintah desa diminta memeriksa status pajak kendaraan masing-masing serta segera menyelesaikan tunggakan apabila masih ada, sehingga kendaraan dapat menunjang pelayanan masyarakat dengan tertib administrasi.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penyerahan hadiah oleh Bupati Demak Eisti’anah kepada kepala Desa Jragung, Pundenarum, dan Margohayu sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan melunasi PBB-P2.
Acara kemudian diakhiri dengan foto bersama seluruh peserta rapat koordinasi.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Demak berharap sinergi antara pemerintah kabupaten, kecamatan, dan desa semakin kuat. Dengan demikian, target pelunasan PBB-P2 dapat tercapai, penerimaan pajak daerah meningkat, dan hasilnya dapat mendukung pembangunan serta pelayanan publik bagi masyarakat.(PH)





