Pamekasan, Jurnal Terkini – Penyerapan anggaran pengadaan kaos untuk kegiatan kepemudaan di Kabupaten Pamekasan masih terbatas. Dari total alokasi Rp50 juta yang direncanakan untuk empat program, realisasi belanja yang telah dilakukan hingga triwulan IV tahun 2026 baru tercatat sebesar Rp6.645.000.
Anggaran tersebut berada di bawah pengelolaan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Pamekasan, khususnya Bidang Kepemudaan. Pengadaan kaos dirancang untuk mendukung pelaksanaan sejumlah kegiatan yang menyasar pengembangan kapasitas dan partisipasi generasi muda.
Staf Bidang Kepemudaan Disporapar Pamekasan, Dwi Lias Syahfany atau Fani, menyebutkan bahwa realisasi belanja sejauh ini baru dilakukan untuk program Pemuda Pelopor. Sementara tiga program lainnya belum terealisasi saat keterangan tersebut disampaikan.
“Untuk sampai saat ini, yang terealisasi baru di satu kegiatan, yaitu Pemuda Pelopor dengan nilai Rp6.645.000. Yang lain belum terealisasi untuk tiga kegiatannya,” kata Fani.
Dalam perencanaannya, pengadaan kaos tersebut mencakup empat agenda. Program Pemuda Pelopor dialokasikan untuk 50 peserta, Wirausaha Pemuda sebanyak 160 peserta, Kader Inti Pemuda Antinarkoba (KIPAN) sebanyak 100 kaos, serta Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan sebanyak 70 kaos.
Keempat program tersebut memiliki sasaran berbeda, mulai dari mendorong prestasi dan kreativitas pemuda, membangun kemandirian ekonomi melalui kewirausahaan, mendukung upaya pencegahan narkoba, hingga memperkuat pelayanan kepemudaan.
Kendati demikian, pelaksanaan pengadaan pada tahun ini menghadapi keterbatasan waktu. Fani menjelaskan, upaya merealisasikan kegiatan masih dilakukan meskipun tahun anggaran telah memasuki triwulan terakhir.
“Mengingat waktu juga, sudah triwulan IV dan sudah mepet, kami mengusahakan mana yang bisa terealisasi. Tapi nanti tetap dibayarkan,” ujarnya.
Mengenai sisa anggaran yang belum terserap, Fani menegaskan bahwa dana tersebut tidak serta-merta dapat digunakan untuk keperluan lain. Apabila pengadaan tidak terlaksana hingga akhir tahun, anggaran yang tidak terserap akan dikembalikan ke kas daerah sesuai ketentuan pengelolaan keuangan.
“Tapi jika pun nanti tidak terealisasi, uangnya kembali lagi ke Kasda, tidak bisa diserap juga,” tegasnya.
Kepala Disporapar Pamekasan, Akmalul Firdaus, menegaskan bahwa pelaksanaan program kepemudaan perlu mengedepankan ketepatan perencanaan, efektivitas penggunaan anggaran, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap kegiatan yang belum terealisasi agar pelaksanaannya tetap sesuai dengan jadwal dan kebutuhan program.
Menurut Akmalul, setiap anggaran yang telah direncanakan harus dikelola secara bertanggung jawab. Apabila terdapat kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan hingga akhir tahun anggaran, penyelesaian administrasinya harus mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan daerah, termasuk pengembalian dana yang tidak terserap ke kas daerah sesuai ketentuan.





