Giat sosialisasi Program Intensifikasi Keselamatan Lalu Lintas dan intensifikasi Transportasi Berbasis Domisili Korban melalui Pemberdayaan Aparatur Kecamatan dan Desa, di pendopo Kecamatan Mranggen Demak. Senin (26/10/2026)./Dok.Foto.(jurnalterkini.id/Ponco)
Demak, jurnalterkini.id — Pemerintah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menggelar program intensifikasi Transportasi Berbasis Domisili Korban melalui Pemberdayaan Aparatur Kecamatan dan Desa, Senin (26/10/2026). Program ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran, kepatuhan, dan kepedulian masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas.
Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Kecamatan Mranggen tersebut diikuti sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Camat Mranggen Yogi Setyawan Widi Nugroho, Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Satlantas Polres Demak Iptu Djoko Prayitno, perwakilan Jasa Raharja Demak Agis, perwakilan Samsat Demak Lady, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Mranggen, serta seluruh kepala desa se-Kecamatan Mranggen.
Program intensifikasi ini bertujuan mengedukasi, menginspirasi, sekaligus menggerakkan masyarakat agar semakin memahami pentingnya keselamatan di jalan raya. Melalui pemberdayaan aparatur kecamatan dan desa, pesan mengenai tertib berlalu lintas diharapkan dapat menjangkau masyarakat hingga ke lingkungan keluarga dan desa masing-masing.
Dalam sambutannya, Camat Mranggen Yogi Setyawan Widi Nugroho mengajak seluruh peserta untuk berperan aktif menyosialisasikan pentingnya keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat, terutama di lingkungan keluarga.
Ia menekankan bahwa orang tua memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi anak-anak saat menggunakan kendaraan, baik sepeda listrik maupun sepeda motor. Pengawasan tersebut diperlukan agar anak-anak tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Menurut Yogi, kegiatan intensifikasi serupa dilaksanakan di dua kecamatan di Kabupaten Demak, yakni Mranggen dan Karangawen. Kedua wilayah tersebut menjadi sasaran program karena tingginya angka kecelakaan lalu lintas.
Dengan adanya kegiatan ini, aparatur kecamatan dan desa diharapkan mampu menjadi penggerak edukasi keselamatan berlalu lintas serta meneruskan informasi kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Sebagai narasumber, KBO Satlantas Polres Demak Iptu Djoko Prayitno menyoroti pentingnya keterlibatan orang tua dalam mencegah anak-anak mengendarai sepeda motor sebelum memenuhi persyaratan usia dan memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Djoko mengimbau para orang tua agar tidak merasa bangga ketika anak yang masih di bawah umur sudah mampu mengendarai sepeda motor. Ia menegaskan bahwa sepeda motor baru boleh dikendarai setelah seseorang berusia minimal 17 tahun dan memiliki SIM sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan usia pengendara, Djoko juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mengganti knalpot kendaraan dengan knalpot bersuara bising atau yang dikenal sebagai knalpot brong. Penggunaan knalpot tersebut dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan maupun masyarakat di lingkungan sekitar.
Ia turut mengingatkan pengendara agar memastikan kendaraannya dilengkapi perlengkapan keselamatan sesuai standar, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Terkait penggunaan sepeda listrik, Djoko menjelaskan bahwa masyarakat harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Sepeda listrik tidak boleh digunakan secara sembarangan di jalan raya dan harus dioperasikan sesuai aturan keselamatan serta peruntukan jalannya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan bahwa sistem penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diberlakukan di wilayah Demak.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama, bukan semata-mata tugas aparat kepolisian.
Selain edukasi keselamatan berlalu lintas, kegiatan tersebut juga diisi dengan penyampaian informasi mengenai kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.
Perwakilan Samsat Demak, Lady, memaparkan program Gebyar Hadiah Samsat Demak yang ditujukan bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor.
Berdasarkan pemaparan dalam kegiatan tersebut, program ini berlaku bagi wajib pajak dengan periode pembayaran mulai 1 Januari hingga 27 Oktober 2026.
Lady menjelaskan bahwa wajib pajak berkesempatan memperoleh berbagai hadiah atau keuntungan yang ditawarkan melalui program tersebut. Di antaranya adalah diskon tiket wisata Saloka dan potongan sebesar 5 persen bagi wajib pajak di Samsat Demak, sesuai dengan ketentuan program.
Sosialisasi tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap administrasi kendaraan.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan Jasa Raharja Demak, Agis, memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengajuan klaim santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Penjelasan tersebut ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada peserta mengenai prosedur dan persyaratan yang perlu diketahui ketika mengurus hak santunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi itu juga diharapkan dapat diteruskan oleh aparatur kecamatan dan desa kepada masyarakat. Dengan demikian, warga memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai layanan Jasa Raharja serta prosedur yang perlu ditempuh ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.
Kegiatan intensifikasi Transportasi Berbasis Domisili Korban melalui Pemberdayaan Aparatur Kecamatan dan Desa ini menjadi salah satu langkah untuk memperkuat sinergi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, kepolisian, Samsat, dan Jasa Raharja.
Kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan mampu membangun budaya tertib berlalu lintas, meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan, serta memperluas jangkauan edukasi keselamatan hingga ke tingkat desa dan keluarga.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta dan tamu undangan.
Melalui kegiatan ini, para pemangku kepentingan berharap edukasi keselamatan berlalu lintas dapat menjangkau lebih banyak masyarakat dan memberikan kontribusi nyata dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Demak.(PH)





