TEGAL, Jurnalterkini.id – Kepolisian Resor (Polres) Tegal menggelar konferensi pers resmi guna membeberkan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Kamis (22/10/2026). Kegiatan pers rilis yang berlangsung di Gedung Tantya Sudhirajati Mako Polres Tegal tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tegal, AKP Ahmad Muzaki, S.H., M.H., dengan didampingi Kasi Humas IPDA Komarudin serta Kanitidik 4 Satreskrim IPDA Andre Irmawan.
Peristiwa memprihatinkan ini pertama kali terungkap setelah orang tua korban menaruh kecurigaan saat mendengar suara tangisan anaknya yang bersumber dari rumah tetangga mereka di wilayah Desa Dukuhwaru, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, pada Rabu (21/10/2026) pagi.
Mendengar jeritan sang buah hati, orang tua korban bergegas menuju lokasi sumber suara. Betapa terkejutnya mereka saat menemukan anak balitanya berada dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan dan trauma mendalam. Tanpa berpikir panjang, orang tua korban langsung membawa anaknya ke fasilitas kesehatan terdekat untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum, sebelum akhirnya melaporkan kejadian kelam tersebut ke Mapolres Tegal guna menuntut keadilan.
Menindaklanjuti laporan resmi dari pihak keluarga korban, Satreskrim Polres Tegal bergerak cepat turun ke lokasi kejadian (TKP). Petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara secara intensif, mengumpulkan petunjuk, serta berhasil mengamankan terduga pelaku yang berinisial AM (17). Terduga pelaku yang ternyata masih merupakan tetangga dekat korban tersebut ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mako Polres Tegal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan terduga pelaku yang masih tergolong usia remaja tersebut, penyidik Satreskrim Polres Tegal juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian yang memperkuat dugaan tindak pidana guna kepentingan penyidikan dan proses hukum di pengadilan. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam keterangannya di hadapan awak media, Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Ahmad Muzaki menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak di bawah umur baik sebagai korban maupun penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan secara sangat profesional, transparan, dan berpedoman pada asas perlindungan anak.
”Setiap laporan mengenai kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak selalu menjadi perhatian serius dan prioritas penanganan bagi kami di Polres Tegal. Proses hukum dipastikan berjalan sesuai prosedur yang berlaku, dengan tetap mengutamakan pelindungan psikologis agar korban tidak mengalami dampak trauma lanjutan yang membahayakan masa depannya,” tegas AKP Ahmad Muzaki.
Lebih lanjut, AKP Ahmad Muzaki memberikan imbauan mendalam kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua dan perangkat desa, untuk lebih peka dan aktif menjaga keamanan lingkungan sekitar. Kepolisian juga meminta masyarakat tidak ragu untuk segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan indikasi kekerasan seksual maupun bentuk ancaman lainnya terhadap anak.
Menutup konferensi pers, Polres Tegal menegaskan komitmen penuh untuk menjaga ketat privasi, kerahasiaan identitas korban, serta para saksi demi melindungi masa depan dan mental anak yang menjadi korban. (Yadi)





