Bupati Natuna Terbitkan SE Penertiban Reklame, Pemasangan di Pohon dan Fasilitas Umum Dilarang

Natuna, JurnalTerkini.id – Pemerintah Kabupaten Natuna memperketat penataan reklame dan alat peraga yang dipasang di ruang publik. Kebijakan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Natuna Nomor 300.1.1/388/POL PP-UP3/IX/2026 tentang Penertiban Pemasangan Reklame dan Alat Peraga pada Fasilitas Umum Daerah yang ditetapkan pada 23 September 2026.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada berbagai unsur di Kabupaten Natuna, mulai dari Ketua DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, instansi vertikal, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, camat, lurah/kepala desa, pelaku usaha hingga masyarakat.

Penerbitan SE tersebut menjadi respons pemerintah daerah terhadap meningkatnya pemasangan media promosi luar ruang, seperti reklame, baliho, spanduk, banner, dan papan nama yang dinilai perlu ditata agar tidak mengganggu estetika kawasan, keselamatan pengguna jalan, maupun fungsi fasilitas umum.



‎Dalam SE tersebut disebutkan masih ditemukan pemasangan reklame yang tidak tertib, mulai dari tidak memiliki izin, izin yang telah kedaluwarsa, hingga pemasangan pada lokasi yang tidak sesuai.



‎Pemerintah daerah juga menyoroti pemasangan reklame yang mengabaikan aspek keamanan dan estetika, termasuk pada pohon penghijauan, tiang utilitas, rambu lalu lintas, hingga badan jalan.



‎Selain itu, terdapat reklame yang terpasang di atas tanah atau aset Barang Milik Daerah (BMD) tanpa persetujuan pemanfaatan. Kondisi tersebut juga berkaitan dengan kewajiban pajak dan retribusi daerah yang harus dipenuhi sesuai ketentuan.



‎Penerbitan SE ini memiliki empat tujuan utama, yakni:


‎Pertama, mewujudkan estetika kota melalui penataan reklame agar kawasan, khususnya Ibu Kota Kabupaten Natuna, terlihat lebih tertib dan selaras dengan tata ruang. Kedua, menjamin keselamatan publik dengan meminimalkan potensi gangguan terhadap pandangan pengendara maupun rambu lalu lintas akibat pemasangan reklame.



‎Ketiga, melindungi lingkungan hidup dengan menghentikan praktik pemasangan reklame yang dapat merusak pohon pelindung jalan dan tanaman pada jalur hijau. Keempat, menegakkan regulasi sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame.



‎Dalam ketentuan tersebut, reklame permanen seperti papan reklame, billboard, videotron, dan megatron wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Natuna.



‎Sementara reklame insidentil, seperti baliho, banner, spanduk, dan umbul-umbul, wajib mengurus izin melalui camat setempat.



‎Reklame yang memanfaatkan tanah atau aset pemerintah daerah juga wajib mendapatkan persetujuan pemanfaatan BMD dalam bentuk sewa serta memenuhi kewajiban pajak reklame.



‎SE tersebut membagi lokasi pemasangan reklame ke dalam tiga zona, yakni:



‎Zona A merupakan tanah atau lahan milik privat. Reklame diperbolehkan dipasang di pekarangan sendiri sepanjang tidak melampaui batas Ruang Milik Jalan (Rumija).



‎Zona B merupakan tanah milik pemerintah daerah. Pemasangan hanya diperbolehkan setelah mendapatkan persetujuan pemanfaatan BMD dalam bentuk sewa dan dilengkapi perjanjian sewa.



‎Sedangkan Zona C merupakan media atau papan khusus yang diperuntukkan bagi kepentingan sosial dan kemasyarakatan pada lokasi yang telah ditetapkan. Alat peraga wajib dilepas setelah masa tayangnya berakhir.



‎Pemerintah Kabupaten Natuna menetapkan sejumlah lokasi yang dilarang digunakan untuk pemasangan reklame. Larangan tersebut mencakup pohon pelindung jalan dan tanaman di jalur hijau, tiang listrik, tiang telepon, tiang penerangan jalan umum (PJU), serta tiang lampu lalu lintas.



‎Pemasangan juga dilarang pada pagar pembatas jalan, jembatan penyeberangan orang (JPO), jembatan, serta area sekitar rambu lalu lintas yang dapat mengganggu fungsi keselamatan jalan.



‎Sejumlah kawasan khusus seperti tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintahan, serta sekolah dan lembaga pendidikan juga termasuk lokasi yang dibatasi, kecuali terdapat izin khusus untuk kepentingan kedinasan.



‎Pemasangan reklame pada kawasan bebas reklame maupun tanah atau aset BMD tanpa persetujuan pejabat berwenang juga dilarang.



‎Pemerintah Kabupaten Natuna akan melakukan penertiban melalui sejumlah tahapan, mulai dari pendataan reklame yang telah terpasang, pengawasan kesesuaian izin dan lokasi, pemberian peringatan, hingga tindakan pembongkaran terhadap reklame yang tidak memenuhi ketentuan.



‎Dengan ditetapkannya SE pada 23 September 2026, pemerintah daerah berharap penataan reklame tidak hanya memperbaiki tampilan ruang publik, tetapi juga menjaga keselamatan masyarakat, melindungi lingkungan, memastikan pemanfaatan aset daerah sesuai aturan, serta meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pajak dan retribusi.



‎Kebijakan tersebut juga menjadi acuan bagi pelaku usaha dan masyarakat agar aktivitas promosi tetap dapat dilakukan dengan memperhatikan ketentuan perizinan dan tata ruang yang berlaku di Kabupaten Natuna. (Ron)

Pos terkait