Ngaku Polisi Aktif dan Kenakan Seragam, Pria di Ambarawa Diduga Gelapkan Motor Warga

Kabupaten Semarang, jurnalterkini.id – Seorang pria berinisial RYP (24), yang mengaku masih sebagai anggota Polri aktif di Polda Kalimantan Tengah, diamankan polisi karena diduga menggelapkan sepeda motor milik warga Kelurahan Kupang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Bacaan Lainnya

RYP diamankan personel Polsek Ambarawa bersama Sat Reskrim Polres Semarang pada Jumat (18/9/2026).

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Bodia Teja Lelana mengatakan, RYP diduga memanfaatkan identitas dan seragam Polri untuk meyakinkan korban saat meminjam sepeda motor.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kami masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk keberadaan kendaraan milik korban,” kata Bodia saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2026).

Kasus tersebut bermula ketika RYP mendatangi rumah korban, Parasian (29), warga Kupang, pada Minggu (13/9/2026).

RYP mengaku sedang menjalani cuti dinas dan hendak mengurus atau memperpanjang cutinya di kantor Polsek.

Saat itu, RYP mengenakan seragam dinas lengkap sehingga korban percaya bahwa pelaku masih merupakan anggota Polri aktif.

RYP kemudian meminjam sepeda motor Honda PCX milik korban dengan alasan hendak menuju kantor Polsek.

Korban yang tidak menaruh curiga kemudian menyerahkan sepeda motor tersebut kepada RYP. Namun, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.

Korban telah menunggu hingga Selasa (15/9/2026), tetapi RYP tidak memberikan kejelasan mengenai keberadaan kendaraan tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan RYP dan sepeda motor milik korban.

Dua hari kemudian, pada Jumat (18/9/2026), petugas berhasil mengamankan RYP di wilayah Ambarawa.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi mendapati bahwa RYP bukan lagi anggota Polri aktif.

RYP sebelumnya tercatat sebagai personel Polda Kalimantan Tengah, tetapi telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada 30 Juni 2026 karena meninggalkan dinas tanpa keterangan atau desersi.

Sebelum diamankan, RYP diketahui telah tinggal di wilayah Ambarawa selama sekitar tiga pekan.

RYP dan korban diketahui sama-sama merupakan perantau asal Sumatra dan sudah saling mengenal sebelumnya.

Dalam pemeriksaan sementara, RYP mengaku telah menggadaikan sepeda motor Honda PCX milik korban kepada seseorang di wilayah Kota Semarang.

Polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan keberadaan sepeda motor sekaligus mengidentifikasi pihak yang menerima atau menguasai kendaraan tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait keberadaan kendaraan maupun pihak yang menerima atau menguasai kendaraan tersebut. Kami juga akan mengembangkan keterangan dari pelaku untuk mengetahui secara utuh rangkaian peristiwa ini,” ujar Bodia.

Penyidik juga masih mendalami rangkaian peristiwa serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Pos terkait