Simpan sabu dalam sarung bantal, seorang pemuda di Kateman dibekuk

MPA setelah diamankan di Mapolsek Kateman, simpan sabu dalam sarung bantal, seorang pemuda di Kateman dibekuk. (foto: istimewa)
MPA setelah diamankan di Mapolsek Kateman, simpan sabu dalam sarung bantal, seorang pemuda di Kateman dibekuk. (foto: istimewa)

Tembilahan, JurnalTerkini.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Kateman, Indragiri Hilir, Provinsi Riau mengamankan seorang pemuda diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pemuda berinisial MPA (22 tahun) tersebut ditangkap didalam rumah JM yang beralamat di Dusun Hidayah, Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman, Selasa (19/10/2020).

Bacaan Lainnya

“Anggota Unit Reskrim Polsek Kateman yang dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda Ali Sahbana Munte, bersama dengan 2 anggota Bhabinkamtibmas Desa Penjuru melakukan penangkapan terhadap saudara MPA,” kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno, Selasa (20/10/2020).

Sebelumnya, dikatakan AKP Warno, anggota Polsek Kateman memang telah mencurigai pelaku tersebut memiliki sabu.

Baca juga: Polres Inhil bongkar peredaran sabu dikendalikan narapidana

Total Views: 209

Pos terkait