“Setelah MPA berhasil diamankan, anggota melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga, dan ditemukan 1 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 8 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu,” terangnya.
Narkotika jenis sabu itu disimpan dalam sebuah bantal kursi. Selain itu, anggota juga menemukan 1 buah alat isap sabu, dan sejumlah uang dengan total Rp1.340.000.
“Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kateman guna penyidikan lebih lanjut,” tukas AKP Warno. (abd)
Baca juga: Tergiur upah Rp10 juta, seorang warga Karimun nekad bawa 2 kilogram sabu






