Dari hasil penggeledahan di TKP ditemukan 25 paket sabu dengan berat kotor 908,13 gram dan 57 pil ekstasi.
Saat diinterogasi pelaku HS mengaku awal mulanya seberat 1 kg sabu dan sudah diperjualkan dengan teman sendiri.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK dalam press rilis, mengatakan setelah proses pengembangan diketahui ada seorang pelaku yang mengendalikannya.
“Dari proses pengembangan, pengendalian di lapangan pelakunya narapidana (napi) Lapas Tembilahan berinisial HR,” katanya.
Kemudian dari hasil koordinasi bersama pihak Lapas Tembilahan, pelaku HR langsung diamankan bersama barang bukti satu unit HP.
“Saat ini kita masih melakukan pengembangan terkait pelaku HS dan HR,” ujarnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Inhil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (abd)





