
“Tersangka dibawa ke ruang pemeriksaan khusus untuk diinterogasi dan digeledah. Hasilnya ditemukan dari dalam bra merk Bonds warna putih satu buah kapsul dibalut lakban hitam yang di dalamnya berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat seberat 117 gram,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri.
Selain sabu-sabu itu, dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti 1 buah pakaian dalam bra merk Bonds warna putih, 1 unit handphone Vivo warna merah metalik dan 6 lembar surat keterangan Covid-19 milik kedua tersangka.
Adapun terhadap tersangka dan barang bukti diserahkan petugas Avsec kepada Pelapor (PNS Bea dan Cukai) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Siaga SPKT Polda Kepri guna proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut di Ditresnarkoba Polda Kepri, jelas Kabid Humas Polda Kepri.
Para tersangka disangkakan melanggar UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan atau Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (red)






