Polisi Belum Tetapkan Cun Heng Sebagai Tersangka

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Herdian Malda Ksatria. (foto: PS)
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Herdian Malda Ksatria. (foto: PS)

Malda menyebutkan bahwa pihaknya akan segera melakukan proses P21 jika berkas penyidikan Polres Karimun dinyatakan lengkap.

“Surat kita terima tanggal 14 September berarti surat itu berakhir pada 14 Oktober ini, dengan P17 atau Permintaan Hasil Penyidikan dari Kejaksaan ke Polres Karimun. Kita juga masih menunggu berkas perkara, jika sudah lengkap maka kasus masuk ke tahap P21,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menetapkan Ketua Apindo Karimun, Dwi Untung alias Cun Heng sebagai tersangka.

“Kita belum menetapkan saudara Cun Heng sebagai tersangka. Karena masih penyidikan,” kata Herie saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2020).

Hingga saat ini kasus yang diduga menjerat Ketua Apindo itu, masih sedang berproses di Polres Karimun. (PS)

Total Views: 1050

Pos terkait