Karimun, JurnalTerkini.id – Polisi dan Kejaksaan belum menetapkan status Dwi Untung alias Cun Heng sebagai tersangka dalam dugaan
kasus pembunuhan berencana terhadap korban Taslim alias Cikok.
Hingga saat ini, pihak kejaksaan masih menunggu hasil penyelidikan oleh penyidik Polres Karimun. Dimana, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikeluarkan pada 14 September 2020 lalu.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Herdian Malda Ksastria saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/10/2020).
“Memang ada laporan dari saudara Roby yang merupakan anak mendiang Taslim atau Cikok dan yang terlapor itu saudara Cun Heng. Tapi untuk perkembangan tersangkanya masih belum,” katanya.
Saat ini pihak Kejaksaan Karimun masih menunggu proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Karimun.






