Adenan menjelaskan, sejumlah barang bukti telah mereka amankan dari ketiga tersangka residivis tersebut.
Dari tangan tersangka An, polisi menyita barang bukti hasil curian berupa sebuah laptop merk HP warna silver.
Sementara dari tangan tersangka Em dan Iy, polisi mengamankan sejumlah rokok sisa pencurian dan peralatan yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
“Tersangka Em dan Iy sempat menjual barang hasil curian mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari,” jelas Adenan.
Sambungnya, dari tangan tersangka Kr, pihaknya mengamankan 51 slop rokok hasil curian, gunting besi sebagai alat digunakan pelaku dalam aksinya dan tali sepanjang 25 meter dan parang.
“Senjata tajam berupa parang itu digunakan sebagai alat pelaku dalam menjalankan aksinya,” ucap Adenan.
Atas perbuatan keempat residivis dijerat pasal 363 ayat 1, 4 dan 5 KUHP dnegan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (yra)





