Polres Karimun amankan dua tersangka penyalahgunaan narkoba

Polres Karimun amankan dua tersangka penyalahgunaan narkoba. (foto: SP)
Polres Karimun amankan dua tersangka penyalahgunaan narkoba. (foto: SP)

Karimun, JurnalTerkini.id – Meskipun di masa Pandemi Covid-19, Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan dua orang pria berinisial MK dan YS.

Keduanya diamankan lantaran melakukan tindakan kriminal, terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang.

Bacaan Lainnya

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengatakan bahwa keduanya diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda.

“YS kita amankan pada 10 September di Sei Ayam Kecamatan Tebing, sedangkan MK kita amankan pada 12 September di Hotel Alisan Kecamatan Tebing,” kata Adenan, Kamis (1/9/2020).

Dari tangan YS polisi mengamankan 1 paket sedang sabu seberat 2,63 gram, 5 paket kecil sabu seberat,12 gram, 9 butir pil ekstasi merk Hello Kitty, dab 286 butir pil Happy Five.

Baca juga: Salut Polres Karimun, makin gencar patroli dialogis cegah COVID-19

Pos terkait