Karimun, JurnalTerkini.id – Dua pasangan calon dalam kontestasi Pilkada Karimun 2020 telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Jumat (25/9/2020).
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko kepada jurnalterkini.id, Sabtu (26/9/2020)
Berdasarkan laporan itu, Paslon Nomor Urut 1 Aunur Rafiq- Anwar Hasyim dengan jargon ‘Arah’ melaporkan LPDK sebesar Rp 50 juta sedangkan Paslon Nomor Urut 2 Iskandarsyah- Anwar dengan jargon ‘Bersinar’ sebesar Rp 25 juta.
“LADK sudah kita terima, untuk pasangan nomor 1 Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim sebesar Rp 50 Juta dan nomor 2 pasangan Iskandarsyah dan Anwar Abu Bakar sebesar Rp 25 juta,” kata Eko Purwandoko.
Selanjutnya, kata dia, masing-masing paslon juga diharuskan untuk menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK).
“Laporan LPSDK harus disampaikan paling lambat pada tanggal 31 Oktober 2020,” katanya.
Eko menjelaskan, LPSDK merupakan laporan yang mengatur soal penerimaan sumbangan dana kampanye, setelah masing-masing paslon menyampaikan laporan tersebut, tahapan terakhirnya harus melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang harus diserahkan 1 hari berakhirnya masa kampanye pada 6 Desember nanti.
Baca juga: Bawaslu Karimun bentuk dua pokja penting, ini rinciannya





