Inovasi Lingkungan: PT Timah dan Polda Babel Sulap 2.100 Knalpot Ilegal Jadi Rumah Ikan di Perairan Rebo

PT Timah dan Polda Babel menenggelamkan rumpon yang terbuat dari knalpot ilegal di kawasan Pantai Rebo, Kabupaten Bangka, Kamis (6/11/2025). (Timah)
PT Timah dan Polda Babel menenggelamkan rumpon yang terbuat dari knalpot ilegal di kawasan Pantai Rebo, Kabupaten Bangka, Kamis (6/11/2025). (Timah)

Dinas Perikanan Kabupaten Bangka melalui Pengelola Produksi Perikanan Tangkap mengapresiasi upaya ini.

Menurutnya, kegiatan yang kerap dilakukan PT Timah Tbk ini sangat bermanfaat karena rumpon akan menjadi rumah ikan, memudahkan nelayan menangkap ikan dan berdampak langsung pada ekonomi.

Bacaan Lainnya

“Rumpon ini fungsinya memang untuk mengumpulkan ikan… Kebiasaan nelayan kita kan kalau mau ke laut kan cari titik-titik ikan dulu, kalau sudah tahu titik rumpon itu langsung ke titik rumponnya,” jelasnya.

Nelayan dan masyarakat berharap program ini berlanjut. “Bagi nelayan daerah pesisir, rumpon ini termasuk alat bantu penangkapan ikan jangka panjang. Semoga Pt Timah Tbk juga bisa terus menambah jumlah titik rumpon,” harapnya.

Senada, Kepala Dusun Rebo, Heri, menyampaikan terima kasih atas kepedulian PT Timah Tbk dan Polda Babel.

“Penenggelaman rumpon ini akan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat, apalagi banyak masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan agar nanti hasil tangkapannya bisa lebih optimal,” ucapnya. (ms)

Baca juga: PT Timah Tbk Sulap Lahan Reklamasi Jadi Pusat Rehabilitasi Satwa, Ratusan Hewan Liar Siap Kembali ke Alam

Total Views: 746

Pos terkait