Inovasi Lingkungan: PT Timah dan Polda Babel Sulap 2.100 Knalpot Ilegal Jadi Rumah Ikan di Perairan Rebo

PT Timah dan Polda Babel menenggelamkan rumpon yang terbuat dari knalpot ilegal di kawasan Pantai Rebo, Kabupaten Bangka, Kamis (6/11/2025). (Timah)
PT Timah dan Polda Babel menenggelamkan rumpon yang terbuat dari knalpot ilegal di kawasan Pantai Rebo, Kabupaten Bangka, Kamis (6/11/2025). (Timah)

Bangka, JurnalTerkini.id – PT Timah Tbk berkolaborasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan pelestarian lingkungan yang unik dan bermanfaat.

Dalam kegiatan bertajuk ‘Sinergi Jaga Alam dan Laut agar Lestari untuk Bangka Belitung yang Harmoni’ ini, mereka menenggelamkan rumpon dan menanam pohon di kawasan Pantai Rebo, Kabupaten Bangka, Kamis (6/11/2025).

Bacaan Lainnya

Inovasi utama dalam program ini adalah penggunaan knalpot ilegal hasil sitaan Ditlantas Polda Babel, yang kemudian dirangkai dan diolah oleh Balai Karya PT Timah Tbk menjadi rumpon.

Sebanyak 2.100 knalpot yang dikumpulkan sejak tahun 2017 kini dimanfaatkan sebagai alat bantu untuk mengumpulkan ikan, memberikan manfaat ekologis dan ekonomis bagi nelayan setempat.

Direktur Lalu Lintas Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Pringadhi Supardjan, menjelaskan latar belakang pemanfaatan barang sitaan ini.

“Rumpon berperan penting untuk menjaga ekosistem laut. Jadi kita berpikir knalpot ini bisa kita manfaatkan untuk pembuatan rumpon. Ini adalah kolaborasi dengan PT Timah Tbk, mahasiswa, dan masyarakat,” katanya.

Ia berharap penenggelaman rumpon ini akan meningkatkan kualitas ekosistem lingkungan, memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat, dan mendukung potensi pariwisata.

Total Views: 741

Pos terkait