Kampar,jurnalTerkini Id – Kepala Desa (Kades) nonaktif Pulau Permai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, berinisial J, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau atas dugaan tindak pidana asusila berupa percobaan pemerkosaan terhadap seorang warganya sendiri, berinisial HP.
Hal ini diungkapkan pengacara korban, Dr. Suriyadi, SH., MH., saat dikonfirmasi pada Jumat (7/11/2025). Menurutnya, laporan sudah diterima Polda Riau pada Senin (3/11/2025) atau tiga hari sebelum pengumuman resmi kepada publik.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana asusila percobaan pemerkosaan. Alhamdulillah laporan kami sudah diterima Polda Riau pada Senin (3/11/2025),” kata Suriyadi.
Kronologi Dugaan Peristiwa
Menurut pengacara korban, peristiwa dugaan percobaan pemerkosaan terjadi pada 25 Januari 2025. Berdasarkan keterangan korban, terduga pelaku sempat membekap, menindih, mencium, dan menggerayangi korban. Suriyadi menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelecehan yang merendahkan harkat dan martabat perempuan.
“Klien kami masih trauma dan terganggu secara fisik. Korban meminta keadilan dan tindakan tegas terhadap pelaku yang telah melecehkan dirinya,” jelas Suriyadi.
Lebih lanjut, Suriyadi membeberkan dugaan ucapan yang dilontarkan terduga pelaku kepada korban, yakni “kamu ini kan barang bekas.” Pernyataan tersebut, menurut pengacara, sangat merendahkan martabat korban. Terduga pelaku bahkan diduga selalu membujuk korban agar tindakan pelecehan itu diulang.
Harapan Korban pada Aparat Penegak Hukum
Dengan diterimanya laporan, pihak korban menaruh harapan besar pada proses hukum. Suriyadi meminta kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan demi keadilan korban.
“Harapan kami, proses hukum ini berjalan lancar. Kami meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Riau, untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami,” tegas Suriyadi.
Suriyadi menambahkan bahwa kasus ini sempat menjadi perhatian publik dan viral di media sosial. Ia meminta Kapolda Riau memberikan perhatian khusus dan memastikan terduga pelaku segera ditangkap. Saat membuat laporan, pihak korban juga telah menyerahkan beberapa alat bukti terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.
“Sebagai kuasa hukum klien, saya tidak memiliki kepentingan untuk berkoordinasi dengan mantan kepala desa tersebut. Penugasan saya hanya untuk melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual ini,” pungkas Suriyadi.
Kasus ini kini tengah dalam tahap penyelidikan oleh Polda Riau. Aparat kepolisian diharapkan segera mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan keadilan bagi korban.









