Kejaksaan Negeri Karimun Tetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan SKPT dan Sporadik

Kajari Karimun memberikan keterangan saat pers rilis.FOTO:EDY

Dalam perkara ini, Kepala kejaksaan Karimun Denny Wicaksono mengungkapkan bahwa akhir tahun 2023 terdapat investor yang memerlukan lahan sesuai izin dan rencana kegiatan usaha di Desa Sugie kemudian tersangka DJ mengajak masyarakat Sugie yang merupakan kelompoknya untuk melakukan pengurusan Alas Hak Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK).

“Tersangka DJ mengajukan kepada tersangka M selaku kepada desa namun tidak mendapatkan respon karena masalah pribadi sejak lama, sehingga tersangka Dj melalui saksi Salim yang mengenal tersangka M menemui M agar mau menerbitkan Surat Alas Hak Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) dengan diimingi janji dari tersangka Dj akan mendapatkan keuntungan jika Surat Sporadik tersebut terbit,” ungkap Denny.

Bacaan Lainnya

Untuk itu, tersangka M mau menerbitkan surat SPORADIK tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu dan pengukuran sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak dilaksanakan pencatatan pada buku register secara sah.

“Tersangka M dan tersangka DJ sadar dan tahu bahwa masyarakat yang namanya tercantum dalam Sporadik tersebut adalah tidak pernah menguasai lahan dan tidak mengetahui lokasi lahan tersebut. Selain itu beberapa orang diluar desa sugie dipergunakan KTP dan KK nya oleh Dj untuk memperoleh Alas Hak Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) tersebut,” lanjutnya.

Lahan yang diterbitkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) tersebut diketahui juga merupakan Mangrove lebat dan diantaranya diduga merupakan Kawasan hutan. Adapun jumlah Sproadik yang sudah diterbitkan sebanyak 44 sporadik.

“Untuk itu kedua tersangka M dan DJ ditahan di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun selama 20 hari kedepan didasarkan pada alat bukti yang cukup memadai dan alasan penahanan sesuai Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 huruf a KUHA,.” ucap Denny.

Denny melanjutkan bahwa Penegakan Hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Karimun ini sebagai perwujudan perintah harian Jaksa Agung dalam hal mendukung Asta Cita pemberantasan tindak pidana korupsi yang juga berorientasi pada hajat hidup orang banyak dan perbaikan tata kelola.

“Dalam perkara ini semoga dapat menjadi pembenahan Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kabupaten Karimun dalam hal penertiban pengelolaan administrasi pertanahan
yang adil,profesional dan taat aturan serta memperhatikan hak dan rasa keadilan masyarakat dalam administrasi pertanahan termasuk terjaganya kelestarian kawasan mangrove,”Akhiri Denny

Ia berharap kedepannya dengan Tertib dan Taat Hukum pengelolaan Administrasi Pertanahan oleh Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kabupaten Karimun dapat menumbuhkan iklim
investasi di Kabupaten Karimun.(edy)

Total Views: 945

Pos terkait