Karimun, JurnalTerkini.id – Kejaksaan Negeri Karimun melakukan siaran pers mengenai penetapan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan surat keterangan penguasaan tanah (SKPT) dan/atau surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (SPORADIK) di Desa Sugie Kecamatan Sugie Besar Kabupaten Karimun tahun bertempat di Aula Kejaksaan Karimun, Rabu (29/10/2025).
Kepala kejaksaan Karimun Denny Wicaksono mengatakan dalam kasus ini telah ditetapkan tersangka sejumlah 2 orang berinisial M dan DJ yang telah dilakukan pemeriksaan saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan laporan tim penyidik tindak pidana khusus kejaksaan Karimun pada hari ini kejaksaan Karimun melakukan penahanan terhadap dua tersangka inisial M dan DJ berdasarkan surat perintah. Sebelumnya tersangka M dan DJ telah diperika sebagai saksi dan hasil dari pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan dapat ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” kata kepala kejaksaan Karimun, Denny.









