Masih kata Dwi lagi, untuk penerbitan izin keimigrasian. Pihaknya telah meneribikan Izin Tinggal kunjungan (ITK) sebanyak 20 penerbitan, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ada 20 penerbitan, Visa On Arrival (VOA) ada 4 penerbitan, Multiple Re-Entry Permit (MREP) maupun Exit Re-Entry Permit (ERP) ada 83 penerbitan dan Exit Permit Only (EPO) 6 penerbitan.
” Untuk Izin Tinggal Tetap (ITAP) tidak ada. Sedangkan, dalam pengawasan dan penindakan ke imigrasian terdapat 6 orang yang dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) pendetensian, pendeportasian serta penangkalan,” ungkapnya.
Untuk perlintasan keluar masuk wilayah Indonesia melalui terminal international Tanjung Balai Karimun secara keseluruhan mencapai 100.427 orang baik itu Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI). Dengan jumlah kedatangan WNA mencapai 13.117 orang, keberangkatan WNA 9.361 orang, kedatangan WNI sebanyak 45.126 orang dan keberangkatan WNI 32.823 orang.
” Kita juga melakukan penundaan keberangkatan terhadap WNI yang diduga akan bekerja sebagai PMI non prosedural yang terindikasi judi online, paspor rusak, maupun tidak memiliki tujuan yang jelas ada 35 orang. Dan, penolakan kedatangan WNA ada 4 orang dikarenakan keimigrasian dan namanya tercantum dalam daftar penangkalan, mengganggu ketertiban umum, maupun tidak memiliki tujuan yang jelas,” katanya usai media gathering.(*/red)





