Pemkot Semarang Gelontorkan Dana Rp25 Juta per RT, Cair Mulai Agustus

Semarang, jurnalterkini.id – Pemerintah Kota Semarang bersiap meluncurkan program bantuan dana senilai Rp25 juta per Rukun Tetangga (RT) setiap tahun. Program yang menyasar lebih dari 10 ribu RT ini bertujuan untuk mendukung pemberdayaan masyarakat di tingkat paling dasar.

Bacaan Lainnya

Peraturan Wali Kota (Perwal) yang menjadi dasar hukum pencairan telah ditandatangani oleh Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti. “Perwal-nya sudah ditandatangani Bu Wali Kota, tinggal menunggu proses penomoran,” ujar anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani, saat ditemui di Gedung DPRD, Rabu, 25 Juni 2025.

Program ini akan menjangkau sebanyak 10.628 RT dengan total anggaran mencapai Rp265,7 miliar yang akan dimasukkan dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Saat ini, pemerintah kota masih menyusun petunjuk teknis (juknis) pencairan dana.

Ali menegaskan bahwa anggaran ini tidak digunakan untuk operasional RT, melainkan untuk kegiatan yang berdampak langsung pada pemberdayaan masyarakat. “Pendataan RT penerima bantuan sudah dilakukan. RT yang sudah terdaftar tetap berhak menerima, walau jumlah kepala keluarganya belum memenuhi syarat minimal dalam Perwal Nomor 1 Tahun 2025,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

DPRD Kota Semarang mendorong pengawasan yang ketat agar penggunaan dana tidak melenceng dari tujuan. Ali menyarankan pembentukan satuan tugas atau sistem pengawasan yang melibatkan masyarakat. “Nilainya memang terlihat kecil di tingkat RT, tapi akumulasinya besar di tingkat kota. Maka perlu ada pengawasan agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Agustina Wali Kota Semarang menargetkan pencairan dana bisa dimulai pada Juli atau Agustus 2025, setelah seluruh proses administrasi dan juknis selesai. Program ini diharapkan mampu memperkuat partisipasi warga dalam pembangunan di tingkat akar rumput.(PH)

Total Views: 866

Pos terkait