Resmi MoU, Tiga Perusahaan Karimun akan Rekrut Pekerja Lokal 70 Persen

Kemudian, agar dapat memastikan perusahaan memenuhi komitmen mereka untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal, Bupati meminta Dinas Tenaga Kerja untuk mengawal hal tersebut.

Ditegaskannya, jika perusahaan tidak memenuhi komitmen itu, pihaknya akan memberi teguran tertulis dan melakukan penalty atau hukuman seperti meninjau kembali perpanjangan izin perusahaan.

Bacaan Lainnya

Namun, meski begitu ia meyakini dan percaya perusahaan tidak akan mengambil seluruh tenaga kerjanya dari luar Karimun atau Tenaga Kerja Asing (TKA).

“Mereka juga butuh tenaga kerja lokal, karena jika tenaga kerja lokal lebih dominan tentu membuat mereka merasa memiliki sehingga akan menimbulkan suasana aman serta kondusif,” ucap Rafiq.

Diketahui, penandatanganan kesepakatan bersama dengan perusahaan terkait penyerapan tenaga kerja lokal sebesar 70% sudah dua kali dilakukan.

Sebelumnya, pada 2016 Bupati Karimun juga telah melakukan hal yang sama dengan PT Saipem Karimun Yard, PT Oiltanking dan PT Karimun Sembawang Shipyard. (yra)

Baca juga: Iskandarsyah-Anwar bertengger di 66 persen

Total Views: 284

Pos terkait