Cemburu Buta, Pria di Demak Aniaya Mantan Suami Kekasihnya hingga Luka Serius

Demak, jurnalterkini.id – Kepolisian Resor (Polres) Demak, Jawa Tengah, resmi menetapkan Indra Bagus Panuntun (25), warga Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Abdil Kholiq Wijaya (29), yang merupakan mantan suami dari kekasihnya.

Bacaan Lainnya

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (16/3), saat Indra mendampingi kekasihnya mengambil lemari di rumah korban di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen. Namun, korban menolak memberikan lemari tersebut karena masih terdapat pakaian miliknya di dalamnya dan meminta agar pengambilan dilakukan keesokan harinya.

“Korban menyarankan kepada mantan istrinya agar mengambil lemari pada esok hari karena ingin mengeluarkan bajunya terlebih dahulu,” ujar Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Reskrim AKP Kuseni, Minggu (18/5/2025).

Tidak terima dengan sikap korban, Indra Panuntun naik pitam dan memukul korban berkali-kali dengan tangan kosong, mengenai wajah dan leher korban. Warga yang berada di sekitar lokasi segera melerai perkelahian tersebut.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka sobek di bawah mata kanan, kening, telinga kanan, serta lebam di kepala. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Semarang untuk mendapatkan perawatan medis.

“Setelah menjalani perawatan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak,” kata AKP Kuseni.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan gelar perkara. Setelah seluruh unsur pidana terpenuhi, Indra Bagus Panuntun ditetapkan sebagai tersangka.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun,” pungkas Kuseni.(Munthohar_Ershi/PH)

Total Views: 185

Pos terkait