Cuti 71 hari, Rafiq serahkan penunjukan Plt Bupati ke provinsi

“Semalam (Jumat) sudah mendaftar, mungkin tanggal 10 sampai 17 tes kesehatan, tanggal 24 September baru pengumuman dari KPU. Kalau sudah keluar pengumuman baru tanggal 26 kita akan mengajukan cuti,” kata Rafiq, Sabtu (5/9/2020).

Diketahui, kepala daerah aktif yang kembali mengikuti pilkada pada 9 Desember 2020 akan datang, diwajibkan untuk cuti selama 71 hari.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Becak motor versus motor antik, siapa menang?

“Saya akan cuti tanggal 26 September, sampai dengan tanggal 5 Desember 2020 yang akan datang,” kata Rafiq.

Dengan cutinya kepala daerah, sudah seharusnya ada pejabat yang akan mengantikan tugasnya. Oleh karena itu, Rafiq yang menjabat Bupati Karimun menyerahkan pada Provinsi Kepri untuk pajabat pengganti dirinya selama cuti. (PS)

Total Views: 200

Pos terkait