Perkara Penyelundupan 106 Kg Sabu di Karimun, JPU Sebut Tuntutan Hukuman Mati Sudah Mutlak

Sidang dengan agenda replik oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara penyelundupan 106 kilogram sabu-sabu dengan terdakwa tiga WN India di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kamis (10/4/2025). (Dokumentasi pribadi)
Sidang dengan agenda replik oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara penyelundupan 106 kilogram sabu-sabu dengan terdakwa tiga WN India di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kamis (10/4/2025). (Dokumentasi pribadi)

Karimun, JurnalTerkini.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menyatakan tuntutan hukuman mati kepada tiga terdakwa berkewarganegaraan India, dalam perkara penyelundupan 106 kilogram sabu-sabu sudah mutlak.

“Kami memohon kepada majelis hakim agar menolak nota pembelaan (pledoi) kuasa hukum terdakwa. Tuntutan hukuman sudah mutlak, dan tidak akan berubah,” kata JPU Kejari Karimun, Yogi Kaharsyah.

Bacaan Lainnya

Penolakan terhadap pledoi tersebut disampaikan JPU Yogi Kaharsyah dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau pada Kamis (10/4/2025).

Sidang yang dihadiri tiga terdakwa WN India, RM, SD dan GV dipimpin hakim ketua Yona Lamerossa dengan agenda pembacaan tanggapan atau replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karimun terhadap pledoi kuasa hukum ketiga terdakwa.

Menurut Yogi Kaharsyah, saksi-saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa seharusnya memberikan keterangan pendapat yang profesional.

“Kami juga meragukan dalil-dalil yang diberikan oleh saksi ahli mereka, yang mana seolah-olah memberikan keterangan layaknya saksi fakta,” ucapnya.

“Mereka juga bahkan berkata bahwa sidang ini sebagai peradilan sesat karena tidak menghadirkan saksi secara langsung, padahal dalam KUHAP dan putusan MA, persidangan melalui daring atau via zoom diperbolehkan,” timpalnya lagi.

Yogi membeberkan mengenai barang bukti foto, JPU menilai foto yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa justru semakin memperkuat pembukitaan adanya upaya penyeludupan yang dilakukan oleh para terdakwa.

“Barang bukti foto yang di tangki BBM itu justru semakin memperkuat bukti kami, setelah dikroscek lebih mendalam mereka (terdakwa-red) memang benar melakukan pengerjaan disitu, yang sebelumnya sempat ditepis atau disangkal oleh kuasa hukum,” sebut dia.

Oleh karena itu, JPU Kejari Karimun menyebutkan bahwa tuntutan hukuman mati yang mereka layangkan kepada para terdakwa tersebut adalah mutlak dan tidak ada perubahan sama sekali.

Sidang akan dilanjutkan pada 14 April 2025 mendatang dengan agenda penyampaian duplik atau jawaban terdakwa terhadap repliita JPU.

Kuasa hukum terdakwa sebelumnya mengungkapkan banyaknya kejanggalan dalam kasus tersebut, terlebih saat proses penggeledahan, penangkapan hingga fakta-fakta di persidangan.

Mereka menyebut selama proses persidangan berlangsung tidak terdapat bukti kuat yang mengarahkan kepada kliennya atau ketiga terdakwa sebagai pelaku pengedar narkotika jaringan internasional.

Tak hanya sampai disitu, selama persidangan saksi-saksi kunci seperti kapten kapal hingga kru juga tidak dihadirkan untuk memberikan keterangan detail, yang mana hanya melalui via zoom.

Bahkan keterangan yang diberikan para saksi hanya bersifat asumsi hingga pengiringan opini yang tidak didukung dengan alat bukti konkrit. (*/rdi)

Pos terkait