KOTA TEGAL, Jurnalterkini.od – Gonjang-ganjing terkait sengketa pengelolaan parkir RSUD Kardinah semakin memanas, RSUD Kardinah Kota Tegal diduga telah menginformasikan yang menyesatkan melalui press release resmi soal Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Parkir yang ditayangkan dibeberapa media, Selasa, 4 Maret 2025.
Dugaan penyesatan informasi yang disampaikan RSUD Kardinah Kota Tegal tersebut terkait dengan masa jangka waktu pengelolaan parkir rumah sakit yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Plt Direktur RSUD Kardinah saat itu drg. Agus Dwi Sulistyantono, MM dengan Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah.
Menurut kuasa hukum CV Curtina Prasara, Berbudi Bowo Leksono, SH, bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan 2 kali penandatanganan, pertama Perjanjian Kerja sama awal yang menyatakan masa jangka waktu pengelolaan parkir RSUD Kardinah selama 3 tahun sejak Maret 2022
Perjanjian kedua merupakan addendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang merubah dari jangka waktu 3 tahun menjadi jangka waktu 5 tahun sejak ditandatangani Plt Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, drg. Agus Dwi Sulistyantomo dengan Direktur CV. Curtina Prasara, Indra Romansyah per tanggal 1 Maret 2022.
“Dalam rilis resmi RSUD Kardinah yang disiarkan beberapa media, hanya menyebutkan perjanjian itu hanya berlaku hingga 3 tahun sejak 2022, maka berakhir 2025 namun tidak menyebutkan adanya addendum perjanjian yang merubah menjadi berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak 2022, maka seharusnya berakhir di tahun 2027,” ujar Berbudi Bowo Leksono alias Ibenk pada awak media, Selasa 4 Maret 2025.

Terkait surat pemberitahuan yang dilayangkan pihak RSUD Kardinah Kota Tegal kepada CV. Curtina Prasara nomor 000.4.72/020/XII 2024 pada Desember 2024, bagi Ibenk menjadi aneh karena sekelas direktur dalam membuat surat keputusan seperti tidak pernah melakukan evaluasi dokumen sebelumnya, bahwa ada surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) addendum yang jelas-jelas menyebutkan jangka waktnya berlaku hingga 5 tahun sejak dari tahun 2022.
“Kemudian disusul surat pemberitahuan kedua Nomor 000.4.72/026/XII/2024 tanggal 10 Februari 2025. Terus Plt Direktur RSUD Kardinah menerbitkan SK No 133.4/404 C/2024 tanggal 7 Oktobee 2024 tentang pembentukan Tim Pemilihan dan Koordinasi Kerjasama Operasional (KSO) pada RSUD Kardinah Kota Tegal. Rangkaian kerja maraton ini menggelikan,” kata Ibenk.
Dikatakan juga oleh Ibenk bahwa nampaknya pihak rumah sakit sedang dikejar target untuk segera mengakhiri CV. Curtina Prasara sebagai pengelola parkir RSUD Kardinah Kota Tegal dan diganti dengan perusahaan lain meski jangka waktu pengelolaan parkir RSUD Kardinah oleh CV. Curtina Prasara berakhir tahun 2027.
“Yang menjadi pertanyaan, motivasinya apa, kok kesannya memaksakan kehendak memutus klien kami dari kontrak kerjasamanya yang belum berakhir dari mulai surat pemberitahuan yang tanpa memperhatikan addendum perjanjian kerjasama, membentuk tim pelelangan, mengumumkan pemenangnya, ini apa?” tanya Ibenk.
Sementara ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, dr. Haryo Teguh menyampaikan bahwa permasalahan tersebut sudah ditangani oleh Tim Hukum Setda Kota Tegal.
“Ngalaikumsalam. Sdh kami serahkan ke tim hukum sekda kota tegal, terimakasih,” tulis Haryo, kepada salah satu awak media pada Rabu 5 Maret 2025. (Yadi/Tim)






