Dugaan Perundungan Siswa SD di Ungaran, Polisi dan DP3AKB Lakukan Asesmen

Kabupaten Semarang, jurnalterkini.id – Polres Semarang bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Semarang, pihak yayasan, sekolah, serta orang tua atau wali melakukan asesmen dan pendampingan terkait dugaan perundungan terhadap siswa sekolah dasar (SD) di Ungaran.

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut digelar di Aula Wisma Jateng, Jalan Letjen Suprapto, Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu (30/9/2026).

Asesmen dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan perundungan yang terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di salah satu ruang kelas SD di wilayah Ungaran.

Peristiwa tersebut melibatkan sejumlah siswa yang masih duduk di kelas IV SD.

Mengingat seluruh pihak yang terlibat masih berusia anak, penanganan dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan psikologis, hak pendidikan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M Bodia Teja Lelana mengatakan, penanganan dugaan perundungan dilakukan melalui koordinasi lintas instansi dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap anak.

“Dalam penanganan dugaan perundungan ini, kami mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Karena pihak-pihak yang terlibat masih berusia anak, diperlukan pendekatan yang cermat, dengan memperhatikan kondisi psikologis, hak pendidikan, serta perlindungan anak dari dampak yang dapat memengaruhi tumbuh kembangnya,” kata Bodia.

Dalam kegiatan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Semarang berkoordinasi dengan Kepala DP3AKB beserta jajaran, ketua yayasan, kepala sekolah, guru, serta orang tua atau wali siswa yang terlibat.

Pertemuan tersebut dilakukan untuk mengasesmen kondisi anak, mengklarifikasi informasi dari para pihak, serta memfasilitasi komunikasi dan musyawarah untuk mencari penyelesaian dengan tetap memperhatikan hak dan kepentingan anak.

Berdasarkan hasil pertemuan dan asesmen awal, pihak pelapor menyatakan tidak akan mengajukan tuntutan materiil maupun pidana.

Pihak pelapor juga berharap anaknya tetap dapat melanjutkan pendidikan di sekolah tersebut.

Namun, pihak pelapor meminta adanya evaluasi dan peningkatan pengawasan di lingkungan sekolah agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Sementara itu, orang tua atau wali siswa yang terlibat berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan.

Mereka juga menilai pengawasan terhadap seluruh siswa selama kegiatan pembelajaran perlu ditingkatkan.

Pihak yayasan dan sekolah menyatakan telah mengambil sejumlah langkah setelah kejadian tersebut.

Sebagai tindak lanjut, sekolah berencana menambah petugas keamanan yang berkeliling selama proses pembelajaran, meningkatkan jumlah kamera pengawas atau CCTV, serta membentuk tim pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah.

Sekolah juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan mekanisme pencegahan kekerasan.

Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa.

Bodia mengatakan, Polres Semarang bersama DP3AKB, pihak sekolah, yayasan, dan orang tua atau wali akan terus berkoordinasi untuk memastikan penanganan berjalan sesuai kebutuhan anak sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.

“Kami berharap kejadian ini menjadi bahan evaluasi bersama, khususnya bagi lingkungan sekolah dan keluarga, untuk meningkatkan pengawasan serta menanamkan nilai saling menghormati sejak dini,” ujarnya.

Menurut dia, sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar, berinteraksi, dan mengembangkan potensi tanpa rasa takut terhadap kekerasan maupun perundungan.

Upaya pencegahan, lanjut Bodia, membutuhkan keterlibatan sekolah, orang tua, dan lingkungan masyarakat. Dengan demikian, setiap indikasi kekerasan terhadap anak dapat segera diketahui dan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Semarang selanjutnya akan mengoordinasikan pertemuan lanjutan bersama para pihak dan dinas terkait.

Koordinasi dengan DP3AKB juga akan dilakukan untuk mendukung pendampingan psikososial bagi anak yang membutuhkan.

Dengan demikian, penanganan tidak hanya diarahkan pada penyelesaian persoalan, tetapi juga pemulihan kondisi emosional anak serta memastikan hak pendidikan mereka tetap terpenuhi.(Jk_Zed./PH)

Pos terkait