Polsek Tambang Ringkus Tersangka Pencuri Tabung Gas Elpiji dan Ponsel

AG (36 th), tersangka kasus curat tabung gas elpiji dan ponsel ditangkap unit Reskrim Polsek Tambang, Selasa (04/02/2025) sekira pukul 20.30 WIB. (foto: Polsek Tambang)
AG (36 th), tersangka kasus curat tabung gas elpiji dan ponsel ditangkap unit Reskrim Polsek Tambang, Selasa (04/02/2025) sekira pukul 20.30 WIB. (foto: Polsek Tambang)

Kampar, JurnalTerkini.id – Polsek Tambang meringkus tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Dusun II Aursati, Desa Aursati, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Tersangka AG (36 th) ditangkap unit Reskrim Polsek Tambang, Selasa (04/02/2025) sekira pukul 20.30 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja Melalui Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra saat dikonfirmasi, Rabu, (5/2/2025), membenarkan penangkapan terhadap tersangka curat tersebut.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Kapolsek, bahwa kejadian pencurian yang terjadi pada Jumat (31/01/2025) sekira pukul 02.00 WIB ini merugikan Yesi Susanti, warga Dusun II Aursati. Korban kehilangan tabung gas elpiji 3 Kg dan Handphone Vivo Y12 miliknya. Korban yang merasa dirugikan pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambang, Sabtu (01/02/2025).

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Tambang bergerak cepat, dan berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumahnya. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu buah tabung gas 3 Kg dan satu unit handphone merk Vivo Y12.

Setelah diinterogasi, kata Kapolsek, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian terhadap barang-barang milik korban.

“Tersangka kini diamankan di Mapolsek Tambang dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (can)

Total Views: 287

Pos terkait