Natuna, JurnalTerkini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelesaikan pleno rekapitulasi hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Natuna yang dilaksanakan di Adiwana Jelita Sejuba, Selasa malam, 3 Desember 2024.
Ketua KPU Natuna, Kusnaidi mengatakan, total selisih suara 1.807 antara paslon Cen Sui Lan – Jarmin Sidik dengan Wan Siswandi – Rodhial Huda.
“Pasangan calon (paslon) nomor urut satu Cen Sui Lan – Jarmin Sidik unggul dengan memperoleh 24.745 suara. Sedangkan paslon nomor urut dua Wan Siswandi – Rodhial Huda memperoleh 22.938 suara,” jelasnya.
Untuk itu ia melanjutkan, rekapitulasi penghitungan suara Pilbup yang dilakukan menandakan berakhirnya tahapan Pilkada Natuna.
“Rekapitulasi penghitungan suara kali ini merupakan tahapan terakhir dalam Pilkada Serentak tahun 2024 di Natuna,” katanya.
Kusnaidi menambahkan, selanjutnya paslon terpilih akan ditetapkan maksimal lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan pemberitahuan terkait registrasi perkara konstitusi.
“Surat dari MK menjadi dasar bagi KPU RI untuk bersurat ke KPU provinsi dan kabupaten/kota. Jika tidak ada sengketa, kami segera menetapkan pasangan calon terpilih,” terangnya.
Dirinya juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Natuna. (Ron**)