Polsek Kampar Tangkap Tersangka Pengedar Narkoba di Desa Sungai Jalau

PE (28) diduga pengedar narkoba ditangkap di Dusun Balai Jering, Desa Sungai Jalau, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, Jum'at (15/11/2024). (Foto: Humas Polres Kampar)
PE (28) diduga pengedar narkoba ditangkap di Dusun Balai Jering, Desa Sungai Jalau, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, Jum'at (15/11/2024). (Foto: Humas Polres Kampar)

KAMPAR UTARA, JurnalTerkini.id – Unit Reskrim Polsek Kampar Provinsi Riau menangkap seorang warga, PE (28) diduga pengedar narkoba di Dusun Balai Jering, Desa Sungai Jalau, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, Jum’at (15/11/2024) sekira pukul 19.45 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Iptu Rekmusnita saat dikonfirmasi, Sabtu, (16/11/2024) membenarkan penangkapan terduga pengedar narkoba tersebut.

Bacaan Lainnya

“Dari pelaku berhasil diamankan 10 paket Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1.32 Gram,” ujar Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, awalnya Kanit Reskrim Polsek Kampar IPDA Roy Sandi bersama anggota Reskrim Polsek Kampar melakukan penangkapan tersangka yang mau transaksi narkotika di daerah Dusun Balai Jering RT 003 RW 001 Desa Sungai Jalau Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar.

“Pelaku langsung dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan 10 (sepuluh) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik nening yang berserakan di lantai semen bekas cucian mobil,” ungkap Kapolsek.

Saat diinterogasi, sambung Kapolsek, tersangka mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari SA (DPO).

“Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Terhadap Pelaku kita sangkakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek. (can)

Total Views: 360

Pos terkait