
Batam, JurnalTerkini.id – Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kepri amankan lima tersangka pemilik 1.000 gram sabu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Dir Resnarkoba Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan, kelima tersangka tersebut diamankan, Sabtu (1/8/2020).
Kelima tersangka pelaku masing-masing SB alias S, AQ alias A, N, AA alias A dan SI alias I.
Kabid Humas menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan oleh tim Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri.
Para pelaku ditangkap di pinggir jalan depan Masjid Jamik Nurul Huda Tanjung Riau Kecamatan Sekupang, Kota Batam.





