Polda Kepri amankan lima tersangka pemilik 1.000 gram sabu

Identitas tersangka

Berikut daftar lima orang tersangka yang diamankan :

Inisial SB alias S, Laki-Laki (28 tahun), alamat Dasan Beruk Rt 03 Kelurahan Aikmel Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur – NTB.

Bacaan Lainnya

Inisial AQ alias A, Laki-Laki, 23 tahun, alamat Cepak Lauk Aikmel, Rt 01 Rw 01 Kel. Aikmel Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur – NTB.

Inisial N, laki-Laki , 24 tahun, alamat Ratu Belek Rt 05 Kelurahan Aikmel Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur – NTB.

Inisial AA alias A, Laki-Laki , 31 tahun, alamat Cepak Lauk RT 001 Kelurahan Aikmel Kecamatan Aikmel Lombok Timur – NTB.

Inisial SI alias I, Laki-Laki , 18 tahun, alamat Batu Belek RT 07 Kelurahan Aikmel Kecamatan Aikmel Lombok Timur – NTB.

Kelima tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku diancam pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (rdi/rilis)

Total Views: 302

Pos terkait