
Batam, JurnalTerkini.id – Tim Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri amankan pemalsu surat mengatasnamakan BP Batam, Rabu (29/7/2020).
Kedua pelaku penggunaan surat palsu mengatasnamakan Badan Pengusahaan (BP) Batam itu berjumlah dua orang, A dan ALH.
Keduanya diamankan tim yang dipimpin langsung Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid di salah satu bank swasta di Kota Batam.
“Keduanya diamankan saat hendak transaksi untuk pembayaran UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita) dengan menggunakan surat palsu,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
Harry melalui rilis yang diterima, Rabu (29/7/2020) mengatakan, pembayaran UWTO menggunakan surat atau faktur palsu tersebut bernilai Rp2,8 miliar.
Kedua pelaku, kata dia, merupakan oknum pegawai di BP Batam. Keduanya meminta kepada korbannya (salah satu perusahaan di Kota Batam) uang sebesar Rp12 miliar.
“Ditreskrimum Polda Kepri masih melakukan pengembangan dan penyelidikan, jika sudah ditetapkan tersangkanya akan disampaikan kembali,” kata Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto ketika dihubungi melalui telepon. (rdi/rilis)
Baca juga:





