“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka bahwa telah membawa, memiliki, menyimpan Narkotika jenis kristal bening diduga sabu sekira seberat 1.000 gram,” ujar Kabid Humas Polda Kepri.
Selanjutnya, kata dia, tim melakukan pengembangan penyelidikan dan didapati Inisial R alias B (DPO) memerintahkan SB alias S, AQ alias A, N, AA alias A dan SI alias I untuk membawa narkotika jenis sabu didalam anusnya. Masing-masing membawa 2 buah dan 1 orang membawa 1 buah.
“Masih ada 2 orang lainnya yang Sampai saat ini masih Menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran oleh Tim Opsnal Subdit I,” jelasnya.
Tim Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri, lanjut dia, akan terus melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dugaan tersangka lainnya.





