Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjawab soal tudingan larangan berjilbab bagi anggota Paskibraka putri tahun 2024. Anggota Paskibraka diklaim telah bersedia mengikuti peraturan yang ada. MUI serukan pemulangan siswi berjilbab jika aturan tetap dipaksakan.
JAKARTA – Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyu, menjawab tudingan soal larangan penggunaan jilbab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri.
BPIP membantah tudingan itu lantaran setiap calon Paskibraka pada saat mengikuti seleksi telah menandatangani surat pernyataan di atas materai Rp10.000 mengenai kesediaan untuk menaati peraturan dalam pembentukan dan pelaksanaan tugasnya.
Adapun lampiran yang ditandatangani yakni persyaratan yang mencantumkan tentang tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat No 1 Tahun 2024.
“BPIP menegaskan tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab, penampilan Paskibraka putri dengan pakaian atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada,” kata Yudian di Ibu Kota Nusantara, Rabu (14/8/2024).
Menurut Yudian, aturan itu hanya berlaku saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan. “Di luar acara pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan. Paskibraka putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat kepada konstitusi,” ujarnya.
Sebelumnya, BPIP juga telah mengeluarkan aturan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Paskibraka. Aturan itu mengatur tentang pakaian Paskibraka putri berupa rok dengan panjang lima sentimeter di bawah lutut, baju lengan panjang warna putih, dan kaos kaki hingga lutut. Namun aturan tersebut tidak mengatur diperbolehkannya penggunaan jilbab sebagai standar pakaian bagi Paskibraka putri.









