ASKALSI beri penghargaan kepada Polres Karimun

Penyelaman

Dijelaskan Lukman Hakim, setelah melakukan penyelaman di sekitar lokasi yang diperkirakan terjadi kerusakan telah ditemukan jangkar tongkang Winbuild 2312 yang ditarik oleh Kapal tugboat TB Bintang Ocean 3 milik Hai Seng Marine Pte Ltd.

“Saat ditemukan jangkar tersebut dalam kondisi tersangkut pada kabel fiber optik Palapa Ring Barat dan kondisi kabel sudah dalam keadaan terputus atau rusak,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut, Tim Triasmitra kemudian melaporkan hal tersebut kepada Polres Karimun yang akhirnya menetapkan Djunaidi Tan.

Dia merupakan nakhoda tugboat TB Bintang Ocean 3 milik Hai Seng Marine Pte Ltd sebagai tersangka atas rusaknya SKKL PRB yang menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.

Setelah melalui serangkaian persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menuntut Djunaidi Tan.

Dia dituntut dengan Pasal 55 Jo. pasal 38 Undang-undang No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Djunaidi Tan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi,” tutup Lukman Hakim.

Atas penanganan perkara tersebut, ASKALSI beri penghargaan kepada Polres Karimun.(yra)

Total Views: 175

Pos terkait