Para Ayah: Cuti 2 Hari Dampingi Istri Melahirkan Tidak Cukup

Budi Santosa sedang mengasuh anaknya di rumah kontrakannya di Jakarta, 20 April 2020. (Foto: Dita Alangkara/AP Photo)
Budi Santosa sedang mengasuh anaknya di rumah kontrakannya di Jakarta, 20 April 2020. (Foto: Dita Alangkara/AP Photo)

“Misalkan kita bicara tentang budaya di Indonesia itu, kalau istri memang bisa dibantu oleh keluarganya, mungkin ada ibu-bapaknya, dan lain sebagainya. Tetapi sering kali kan perempuan itu berada jauh dari keluarganya, sehingga satu-satunya dukungan yang dia butuhkan itu dari suaminya, apalagi kalau kondisi ekonominya mungkin tidak terlalu baik,” kata Satyawanti dalam menanggapi fenomena tersebut.

Ketika Rancangan Undang-Undang (RUU) KIA diinisiasi pada 2022, muncul wacana penambahan cuti ayah hingga 40 hari. Di tengah proses, Komisi VIII DPR menilai, meski cuti ayah selama dua hari dianggap tidak efektif, wacana perpanjangan cuti ayah hingga 40 hari juga “memberatkan banyak perusahaan dan berdampak buruk bagi ekonomi keluarga”.

Bacaan Lainnya

“Tentunya keluarga juga akan mendapat imbas karena kesejahteraan tidak akan lepas dari masalah materi,” ujar Anggota Komisi VIII DPR RI Endang Maria Astuti, dikutip dari akun YouTube TV Parlemen, Oktober lalu.

Pengesahan UU KIA sendiri, secara umum, diapresiasi berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi sipil yang bergerak dalam ranah keadilan gender.

“Hal ini merupakan upaya merangkul semua pihak untuk pemenuhan hak bagi perempuan dan anak, dengan mendorong peran laki-laki dalam pengasuhan sebagai wujud nyata kesetaraan relasi antara perempuan dan laki-laki dalam rumah tangga,” kata Abdul Wahib Situmorang, CEO Yayasan CARE Peduli, dalam sebuah pernyataan pers, 6 Juni.

Namun, Satyawanti Mashudi menambahkan, masih perlu dilakukan kajian-kajian lebih lanjut di Indonesia. Hasil kajian akan memperdalam pemahaman tentang perempuan yang sedang hamil ataupun dalam proses melahirkan, dan berapa lama waktu yang dibutuhkan istri untuk didampingi suaminya. [voa]

Jaringan: VOA

Pos terkait