Para Ayah: Cuti 2 Hari Dampingi Istri Melahirkan Tidak Cukup

Budi Santosa sedang mengasuh anaknya di rumah kontrakannya di Jakarta, 20 April 2020. (Foto: Dita Alangkara/AP Photo)
Budi Santosa sedang mengasuh anaknya di rumah kontrakannya di Jakarta, 20 April 2020. (Foto: Dita Alangkara/AP Photo)

Ia mencontohkan pengalaman traumatis istrinya yang sempat kesulitan menyediakan air susu ibu (ASI) usai kelahiran putra pertamanya.

Selain itu, pada empat bulan pertama sejak kelahiran anaknya, Hanif harus rela pulang-pergi Jakarta-Jambi demi bersama istri dan anaknya. Sebab, ada orang tua mereka di Jambi yang bersedia menemani istrinya mengasuh selama masa awal perkembangan anak, sementara ia mencari nafkah di ibu kota.

Bacaan Lainnya

Di kantor tempatnya bekerja, ia memperoleh hak cuti ayah selama 4 hari, dengan gaji yang dibayarkan penuh. Ia pun memutuskan menggunakan hak cuti tahunanya selama dua minggu agar bisa lebih lama mengasuh anaknya, sebelum ia kembali bekerja.

Sementara itu, Muhammad Idham Jabbar, 33, karyawan badan usaha milik negara (BUMN), menggunakan hak cuti berbayar bagi suami atau ayah selama lima hari yang diberikan oleh kantornya ketika istrinya melahirkan putra pertama mereka.

Senada dengan Hanif, Idham berharap waktu cuti itu lebih panjang.

“Apalagi di awal kelahiran bayi baru lahir, dia juga belum kenal siang dan malam gitu dan aktifnya itu masih nggak teratur,” terangnya.

Pernyataan Idham diamini istrinya, Andyta Larasati.

“Sebagai ibu juga kan enggak otomatis jago dalam mengurus bayi, tetap harus butuh dukungan suami. Apalagi kalau habis melahirkan itu, hormonnya masih enggak stabil, jadi badan (istri) masih capek, mood-nya masih jelek. Itu butuh banget support,” kata Andyta.

Andyta juga sempat ditemani orang tuanya dalam mengasuh putra mereka.

Berkaca pada pengalaman Hanif dan Idham, tidak sedikit pasangan di Indonesia yang dibantu orang tuanya untuk menjadi pendamping ketika istri melahirkan dan mengasuh anak pada masa awal perkembangan. Namun, tidak semua memiliki keistimewaan itu.

Pos terkait