Pengesahan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) tak hanya menuai apresiasi, tapi juga menyisakan sejumlah catatan kritis. Salah satunya adalah cuti ayah yang minim. Komnas Perempuan menilainya sebagai “pembakuan peran domestik perempuan”. Apa tanggapan para ayah soal kebijakan tersebut?
Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 4 Juni lalu menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, sekaligus menetapkan kewajiban ayah, ibu, dan keluarga. Di dalamnya diatur mengenai hak cuti dua hari bagi ayah, dengan tambahan tiga hari bila dibutuhkan, sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja.
Apakah itu, cukup? Tidak, menurut Komisioner Komnas Perempuan Satyawanti Mashudi, kepada VOA.
“Kalau melihat dari kebutuhan ibu, sebenarnya nggak cukup kalau disebutnya diberikan cuti hanya untuk mendampingi persalinan. Sementara problematika perempuan melahirkan itu kan tidak hanya pada saat persalinan, karena kan pasca melahirkan itu ya, kalau dia melahirkan normal. Tetapi kalau dia kemudian melahirkannya ada masalah, tentu pendampingan dari suami itu dibutuhkan,” jelas Satyawanti saat diwawancarai VOA, Sabtu (15/6/2024).
Minimnya cuti bagi ayah, Mashudi menambahkan, seolah meneguhkan “pembakuan peran domestik perempuan”, karena ayah tidak dilibatkan secara aktif dalam pengasuhan anak.
Raden Ibnu Hanif, 30, karyawan swasta asal Jambi yang bekerja di Jakarta, juga menilai masa cuti itu terlalu singkat.
Berdasarkan pengalamannya, ia mengungkapkan, “Jadi orang tua itu kan (tanggung jawabnya) harus dibagi dua sebenarnya: dari sisi mengasuh dan dari sisi komitmen. Jangan harus diberatkan ke sebelah pihak aja. Karena dari pengalaman pribadi pun, mungkin kurang dari seminggu setelah keluar dari rumah sakit, saya menyaksikan sendiri gimana istri saya cukup belum ada coping mechanism yang baik.”





