Bintan, JurnalTerkini.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan menangkap seorang pria berinisial S (46) atas dugaan penggelapan yang merugikan sebuah perusahaan, PT CCI Bintan sekitar Rp8 miliar.
Satreskrim Polres Bintan menangkap S di ke Batam, tepatnya di Jalan Trans Barelang, Kampung Sungai Raya, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang Kota pada Kamis (13/6/2024).
Kapolres Bintan melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan membenarkan bahwa ia memimpin langsung penangkapan tersangka S di Batam.
“Iya benar. Tersangka S (46) kita amankan atas dugaan telah melakukan penggelapan yang merugikan PT CCI Bintan. Nilainya sekitar Rp8 miliar,” kata Kasat Reskrim, Rabu (19/6/2024).
Kasat Reskrim menjelaskan kronologis terungkapnya tindak pidana penggelapan tersebut. Berawal dari laporan Husnul Khotimah selaku karyawati yang menjabat HR Manager PT CCI Bintan. Bahwa tersangka telah memalsukan dokumen pemesanan barang yang fiktif.
“Saudari Husnul Khotimah menerangkan S telah membuat laporan adanya pengorderan barang support material dari Departemen Store ke Departemen Produksi. Tapi sebenarnya tidak ada pemesangan barang, pada periode 2021 dan 2023,” jelas Kasat Reskrim.
Penyidik menersangkakan S dengan Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara, kata AKP Marganda. (am)