Masuk Tahap Penyidikan, Kejari Masih Cari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah di DKP Karimun

Kasi Intel Kejari Karimun Rezi Darmawan (JurnalTerkini.id/Rusdi)
Kasi Intel Kejari Karimun Rezi Darmawan (JurnalTerkini.id/Rusdi)

Karimun, JurnalTerkini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan, bahwa kasus dugaan korupsi dana hibah di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Karimun telah masuk tahap penyidikan.

“Udah masuk tahap penyidikan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Karimun Rezi Dharmawan melalui pesan whatsapp pada Rabu pekan lalu.

Bacaan Lainnya

Rezi mengatakan meski sudah memasuki tahap penyidikan, pihaknya belum ada menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Untuk tersangka belum,” katanya.

Baca juga jurnal berita Karimun berikut: Kejari Karimun Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jelas Rezi, menyebutkan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.

“Kita masih meminta keterangan para saksi,” kata Kasi Intel Kejari Karimun Rezi Dharmawan.

Kejari Karimun, sejak pertengahan 2023 telah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk nelayan tahun anggaran 2022-2023 di DKP Karimun.

Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk kelompok nelayan selaku penerima dana hibah, rekanan penyedia barang hingga Kepala DKP Karimun pada tahun lalu. (jms)

Baca juga jurnal berita hukum dari Karimun berikut: Perkara Korupsi Dana Hibah KONI Karimun, JPU Hadirkan Dua Terdakwa

Total Views: 250

Pos terkait