KPU Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik di DPRD Karimun

Ketua KPU Karimun Mardanus (tengah) didampingi empat komisioner dan sekretaris memimpin rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Karimun pada Pemilu 2024 di Hotel Aston Karimun City pada Kamis (2/5/2024) malam. (jurnalterkini.id/yogi)
Ketua KPU Karimun Mardanus (tengah) didampingi empat komisioner dan sekretaris memimpin rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Karimun pada Pemilu 2024 di Hotel Aston Karimun City pada Kamis (2/5/2024) malam. (jurnalterkini.id/yogi)

Berdasarkan Daerah Pemilihan

Jika berdasarkan daerah pemilihan (dapil), maka perolehan kursi partai politik di empat daerah pemilihan, adalah:

Bacaan Lainnya

Dapil Karimun 1 (Kecamatan Karimun, Buru dan Selat Gelam) dengan 7 kursi, maka sebanyak 7 partai politik masing-masing meraih 1 kursi, yakni Hanura, Golkar, Gerindra, NasDem, PDIP, PKB dan PKS.

Dapil Karimun 2 (Kecamatan Moro, Durai dan Sugie Besar) dengan 3 kursi, maka partai politik yang meraih kursi adalah PKB, Golkar dan Hanura masing-masing 1 kursi.

Dapil Karimun 3 (Kecamatan Kundur, Kundur Barat, Kundur Utara, Ungar dan Belat) dengan 9 kursi, maka partai politik yang meraih kursi, yaitu Golkar 2 kursi, dan 7 partai lainnya masing-masing 1 kursi, antara lain PAN, PDIP, NasDem, Gerindra, Hanura, PKS dan Demokrat.

Dapil Karimun 4 (Kecamatan Meral, Tebing dan Meral Barat) dengan 11 kursi, maka partai politik yang meraih kursi, yaitu Partai Golkar dan Gerindra masing-masing 2 kursi, kemudian 7 partai lainnya masing-masing meraih 1 kursi, yaitu PDIP, NasDem, PKS, PKB, Hanura, PAN dan Demokrat.

“Rapat pleno malam ini merupakan tahapan terakhir, tahapan yang kesebelas itu penetapan calon terpilih dari partai politik yang terpilih juga di sini,” kata Ketua KPU Karimun Mardanus usai rapat pleno.

Rapat pleno tersebut, kata dia, digelar setelah terbitnya surat dari Mahkamah Konsitusi yang ditujukan ke KPU, yang diteruskan ke provinsi dan kabupaten/kota bagi daerah-daerah yang tidak ada gugatan atau sengketa sengketa pemilu.

“Tentu tiga hari setelah terbitnya surat tersebut, kami sudah bisa melaksanakan rapat pleno, yaitu pada malam ini, Senin 2 Mei 2024” kata Mardanus. (yra)

Total Views: 401

Pos terkait