Karimun, JurnalTerkini.id – Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memasuki tahapan terakhir tanpa diwarnai gugatan perselisihan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Tahapan terakhir tersebut yaitu rapat pleno terbuka penetapan nama-nama calon terpilih anggota DPRD Karimun hasil Pemilu 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun di Hotel Aston Karimun City, Senin (2/5/2024) malam.
“Rapat pleno malam ini merupakan tahapan terakhir, tahapan kesebelas yaitu penetapan calon terpilih dari partai politik,” kata Ketua KPU Karimun Mardanus usai rapat pleno.
Rapat pleno tersebut, kata dia, digelar setelah terbitnya surat dari Mahkamah Konsitusi (MK) bahwa daerah-daerah yang tidak terdapat PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) sudah bisa menetapkan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih.
“Tentu tiga hari setelah terbitnya surat tersebut, kami sudah bisa melaksanakan rapat pleno, yaitu pada malam ini, Senin 2 Mei 2024,” kata Mardanus.
Dalam rapat pleno yang dihadiri Bawaslu Karimun dan perwakilan partai politik, Mardanus membacakan Keputusan KPU Karimun Nomor 334 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Karimun dalam Pemilihan Umum 2024.






