JAKARTA – Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3) mulai menggelar sidang perdana kasus perselisihan hasil Pemilihan Umum 2024. Dua pasangan kandidat capres-cawapres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan terkait hasil pesta demokrasi 14 Februari lalu.
Sidang perdana kasus perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi dilakukan secara terpisah. Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar diberi kesempatan menyampaikan terlebih dahulu gugatan hukum yang mereka ajukan, disusul oleh pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Berbicara dalam sidang itu, Anies mengatakan Indonesia tengah menghadapi sebuah situasi yang mendesak dan kritis yang membutuhkan pertimbangan mendalam dan keputusan bijaksana dari Mahkamah Konstitusi.
Ditambahkannya, bangsa dan negara tengah berada di titik krusial yang akan menentukan arah masa depan, yakni melanjutkan perjalanan menuju kedewasaan sebagai sebuah negara demokrasi yang matang, atau membiarkan Indonesia tergelincir kembali ke era sebelum reformasi.
“Kita dihadapkan pada pertanyaan-pertanyaan fundamental yang menentukan, apakah Republik Indonesia yang kita cintai ini akan menjadi negara yang menghargai dan memperjuang konstitusi sebagai pilar tertinggi demokrasi kita (atau) apakah kita akan mereduksi konstitusi menjadi sekadar alat untuk pelanggengan kekuasaan tanpa pengawasan,” katanya.
Lebih jauh Anies mengatakan inilah saatnya menentukan komitmen pada nilai-nilai demokrasi, kedaulatan hukum, hak asasi manusia. Ia berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki keberanian moral dan intelektual untuk mengambil keputusan atas gugatan hukum hasil pilpres ini.
Anies-Muhaimin Minta MK Batalkan Hasil Pilpres dan Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang
Anggota tim kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, dalam gugatan pokoknya meminta pembatalan hasil pemilu presiden dan legislatif yang telah ditetapkan KPU pada 20 Maret lalu dan membatalkan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang.
Pihak Anies-Muhamin juga meminta Mahkamah Konstitusi untuk menggelar ulang pilpres tanpa partisipasi duet Prabowo-Gibran.
Faktor yang dinilai dapat menjadi pertimbangan kuat bagi MK untuk mengabulkan permohonan adalah penyalahgunaan kewenangan presiden, lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu, serta sejumlah pelanggaran dan kecurangan.






